Modal Ktp Bisa Pinjol

Modal Ktp Bisa Pinjol

JAKARTA - Sebanyak 10 pinjol cepat cair modal KTP bisa Anda coba. Terlebih pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif udah mencairkan uang dengan cepat.

Tentunya bisa menambah keuangan Anda saat kondisi dompet sedang berkurang. Untuk itu ada beberapa perusahaan pinjol yang bisa cair dengan kartu identitas.

Berikut 10 pinjol cepat cair modal KTP:

Salah satu fintech lending yang telah berstatus Berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).POHON DANA tidak memberikan penawaran pinjaman melalui media sosial apapun, seperti: Facebook, Telegram, Whatsapp Messenger, Email, dan komunikasi telefon kepada siapapun.

Adaun proses pengajuan dan pengembalian pinjaman kepada POHON DANA hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi website www.pohondana.id atau aplikasi mobile pohondana yang dapat diunduh melalui Google Play Store dengan menggunakan KTP saja.

Akulaku merupakan platform penyedia jasa pinjaman online hingga Rp15 juta dan memiliki jangka waktu angsuran pembayaran dengan maksimal 15 bulan. Skor kredit dan riwayat dari pembayaran pengguna akan menentukan nominal pinjaman yang diberikan.

Layanan pinjaman online dari Bank Amar Indonesia (AMAR Bank) ini menawarkan pinjaman tanpa jaminan untuk berbagai kebutuhan, seperti biaya rumah sakit, biaya pendidikan, biaya perbaikan rumah, dan lain-lain.

Danamas adalah pinjol yang menawarkan cash (tunai) dengan limit mencapai Rp7,5 juta. Pinjamannya bisa didapatkan dengan masa tenor yang beragam mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan. Dana akan cepat cair setelah pinjaman disetujui oleh pihak Danamas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Investree menawarkan pinjaman dengan limit minimal Rp1 juta - Rp50 juta. Pinjaman ini dapat berangsur dengan masa peminjaman maksimal 12 bulan.

Amartha adalah pinjol yang menyediakan pembiayaan mikro bagi Ibu-Ibu di wilayah pedesaan. Pinjol ini memiliki masa pinjaman selama 50 minggu dan plafon mulai dari Rp 5 juta. Tujuan pembiayaan yang dapat diajukan seperti industri perdagangan, pertanian, rumah tangga, jasa, dan peternakan.

DOMPET Kilat menjamin proses peminjaman yang akan diproses dan berlangsung selama 1-3 hari. Limit pinjaman yang ditawarkan dengan pinjaman sebesar Rp50 juta - Rp20 miliar.

TOKO MODAL adalah pinjol yang memiliki persyaratan mudah tanpa agunan dan pencairan cepat.

DanaBijak jadi pilihan tepat. Untuk awal pengajuan, DanaBijak hanya menyediakan limit pinjaman mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta dengan tenor hingga 30 hari.

DanaBijak memiliki proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, serta persyaratan yang tidak terlalu ketat. Pinjaman kamu akan ditransfer ke rekening bank dalam waktu 24 jam setelah pengajuan disetujui.

AdaKami menawarkan pinjaman online bagi warga negara Indonesia berusia 21-50 tahun dengan persyaratan KTP, NPWP, dan rekening bank.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Warga yang akan menyampaikan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih khusus (DPK), dipastikan masih bisa menyalurkan hak suaranya.

Syaratnya bawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:Lokasi dan Waktu Debat Kedua Pilkada Bengkulu Selatan Berubah, Ini Alasannya

Namun yang bersangkutan juga harus menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan alamat domisili sesuai KTP-el, hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Pada pasal 19 mengatur tentang pemilih yang berhak memberikan hak suara pada Pilkada.

BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Diminta Jangan Percaya Calo yang Janjikan Kelulusan

"Iya masih bisa memberikan hak suara asalkan ada KTP-el nya berdomisili di lokasi TPS bersangkutan, nah kalau misal alamat Bengkulu kota tidak terdaftar dalam DPT, DPTB dan DPK namun ingin memilih di Kaur tetap tidak bisa memilih," ujar Komisoner Bawaslu Kaur Devisi teknis Tony Kuswoyo, MAP, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka Narkoba, Sita 144 Butir Ekstasi

Bagi warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di alamat sesuai domisili diminta untuk mengurus DPTb atau DPK tentunya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Sementara warga yang bisa memilih di TPS domisili diminta untuk melakukan pengecekan DPT online agar tidak ada kesalahan.

BACA JUGA:Hewan Peliharaan Wajib Dipaksin, Bawa Ke UPTD Keswan, Gratis

"Jadi misal di Irul warga Kota Bengkulu, saat 27 November tugas di Kaur kemudian mau milih di kaur ia harus mengurus DPTb agar dapat memilih Dikaur kalau tidak maka tidak bisa menyampaikan hak suara," tutupnya. (jul)

Bisnis.com, JAKARTA — Persyaratan yang ditawarkan industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) kepada calon peminjam dana (borrower) terbilang cukup mudah, yaitu hanya perlu melampirkan bukti foto KTP dan foto selfie.

Di sisi lain, kredit macet pinjaman online terus merangkak dan didominasi dari kalangan anak muda. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri fintech P2P lending masih didominasi oleh peminjam dengan rentang umur 19–34 tahun pada posisi November 2023.

Lantas, apakah OJK akan mengatur ulang tata cara dan persyaratan peminjaman dana di pinjol? Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa regulator akan terbuka terhadap saran dan masukan, termasuk tata cara peminjaman dana di pinjol.

“OJK akan tetap terbuka terhadap saran dan masukan apabila di kemudian hari diperlukan adanya aturan baru terkait tata cara peminjaman demi mendorong industri P2P lending maupun industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (11/1/2024).

Agusman mengatakan bahwa OJK secara rutin melakukan edukasi kepada konsumen melalui berbagai kanal, baik sosial media ataupun sosialisasi secara langsung untuk selalu bijak dalam menggunakan produk-produk keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah diatur bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dilarang memberikan produk atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

Dengan demikian, lanjut Agusman, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi konsumen adalah penegasan untuk melarang iklan yang menyesatkan dan berlebihan mengenai layanan jasa LPBBTI atau pinjaman online melalui pengawasan market conduct.

Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa OJK melalui SEOJK 19 Tahun 2023 telah merespons saran dan masukkan dari berbagai pihak mulai dari individu maupun asosiasi, di antaranya terkait dengan penilaian scoring yang lebih ketat, batasan penerimaan pendanaan bagi penerima dana.

“Sehingga diharapkan dapat merubah pola dan perilaku masyarakat terkait dengan pinjaman online,” pungkas Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

SINGGALANG - 5 aplikasi pinjol langsung cair modal KTP saja. Cocok nih bagi Anda yang butuh pinjaman cepat tapi tidak mau ribet.

Hanya dengan bermodalkan KTP Anda sudah bisa dapat pinjaman online gampang, dan cepat cair.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas tempat aplikasi pinjaman online langsung cair.

Dilansir dari kanal YouTube RP Project berjudul "AplikasiPinjaman Online Langsung Cair Modal kTP aja" pada Sabtu, 9 November 2024.

Berikut 5 aplikasi pinjol langsung cair dengan KTP:

Cairin adalah aplikasi pinjol yang bikin urusan pinjam duit menjadi super simpel.

Jika Anda tiba-tiba butuh dana buat bayar sesuatu, atau ada keperluan mendadak Cairin bisa bantu Anda mendapatkan pinjaman tunai dengan cepat.

Menariknya lagi syarat-syaratnya tidak ribet, dan prosesnya juga cepat. Cocok banget buat anak muda, maupun tua.

Untuk pinjamannya yaitu mulai dari Rp500.000 sampai Rp10 juta tergantung profil Anda.

JAKARTA – Aplikasi pinjol yang bisa langsung cair tanpa KTP. Untuk melakukan peminjaman online hanya tinggal bermodalkan KTP. Walaupun sangat mudah tetapi harus tetap berwaspada dan memperhatikan risikonya, apakah pinjaman tersebut aman atau tidak.

Ada beberapa aplikasi yang bisa langsung cair tanpa KTP.

Aplikasi pinjaman online yang tidak memperlukan verifikasi wajah, dengan limit hingga Rp50 juta dan juga pencairan yang cepat.

Aplikasi dompet digital ini, pengguna bisa meminjam uang mulai dari Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Aplikasi pinjaman ini mencairkan dana yang cepat.

Aplikasi ini menyediakan pinjaman dari Rp200 ribu hingga Rp20 juta, dengan waktu pencairan dalam waktu 24 jam setelah pengajuan disetujui. Aplikasi ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Aplikasi ini menyediakan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta. Aplikasi ini memiliki proses pengajuan yang cepat dan juga pencairan langsung ke rekening

Menawarkan pinjaman mulai dari Rp200 ribu dengan pencairan yang cepat dalam waktu 5 menit. Untuk syaratnya tinggal memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga rekening bank atas nama sendiri.

Aplikasi yang menawarkan peminjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta dan juga aplikasi ini memiliki tenor cicilan antara 30-90 hari dan juga pencairan dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya: 7 Pinjol Rp200 Ribu Langsung Cair Tanpa KTP

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Suara.com - Isu beredar mengenai seseorang yang bisa mencoblos hanya bermodalkan KTP saja. Apakah hal ini valid? Benarkah bisa nyoblos modal KTP saja? Lalu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hal ini?

Kabar ini muncul dan mulai beredar beberapa waktu yang lalu, dan cukup banyak dibaca oleh masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit yang gagal mengurus kepindahan lokasi TPS karena satu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU.

Apakah Kabar Ini Benar?

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Simak Tempat Nyoblos Pemain Naturalisasi Persib di Pemilu 2024, Ada yang di Jakarta

Seorang pemilih bisa mencoblos ke TPS dengan membawa KTP saja hanya berlaku untuk warga dengan hak pilih, namun belum terdaftar di Daftar Pemilih tetap, dan Daftar Pemilih Tambahan, serta berdomisili sesuai dengan KTP yang dimilikinya.

Nantinya pemilih dengan modal KTP tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus, dan secara administrasi diurus oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya. Hal utama yang harus diperhatikan adalah bahwa seorang harus berdomisili di lokasi yang tertulis pada KTP yang ia miliki.

Jadi secara faktual, hal ini benar, namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh orang tersebut. Jika kategori dan syarat utama ini tidak dipenuhi, maka pemilih tidak bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP saja.

Syarat Tambahan yang Diperlukan

Lalu bagaimana jika KTP yang dimiliki tidak sesuai dengan domisili tempat seseorang itu tinggal? Apakah lantas hak suara yang dimilikinya tidak dapat digunakan?

Baca Juga: Unggah Podcast dengan Prabowo di Masa Tenang, Deddy Corbuzier Dituding Kampanye Terselubung

Masih mengacu pada keterangan pihak bersangkutan, warga dengan kategori ini tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 besok. Namun demikian ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Beberapa berkas yang wajib dimiliki kemudian adalah KTP dan formulir A5 yang digunakan untuk melakukan pemindahan TPS. Formulir ini dapat diurus dan diperoleh paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara dilakukan, dengan menyertakan dokumen penunjang sesuai dengan ketentuan.

Masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan, golongan masyarakat yang bisa masuk pada kategori ini adalah orang yang sedang sakit, terkena bencana alam, berada di lapas atau rutan, atau bekerja di luar kota.

Kontributor : I Made Rendika Ardian