Pasal 27 Ayat 2 Tentang Kewajiban Negara Kepada Masyarakat

Pasal 27 Ayat 2 Tentang Kewajiban Negara Kepada Masyarakat

Upaya Bela Negara dalam UU 3/2002

Mengenai upaya bela negara, dapat dilihat dalam Pasal 9 UU 3/2002 sebagai berikut:

Sebagaimana disebutkan pada pasal di atas, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.[3] Sedangkan penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara.[4]

Baca juga: Apakah Indonesia Menganut Wajib Militer Seperti di Korea Selatan?

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Suwarno Widodo. Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme. Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol. 1, No. 1, 2011, hal. 19

[2] Sartika Khairani Siregar (et.al). Pelaksanaan Bela Negara Sebagai Pembentukan Karakter Bangsa dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 552

[4] Pasal 1 angka 3 UU 3/2002

RISCA NOOR SYAMSIAH, NPM. 121000353 (2016) TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM MEWUJUDKAN PENGHIDUPAN MASYARAKAT YANG LAYAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi(S1) thesis, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

Tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhn rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita- cita yang mulia dan luhur tersebut Pemerintah menyelenggarakan berbagai program pembangunan disegala kehidupan. Suatu pembangunan yang harus menyatu kepentingan seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kesempatan seluas – luasnya bagi rakyat Indonesia untuk memperolehpekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan(amanah pasal 27 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945). Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan untuk memperoleh penghasilan dan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak(pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan). Namun realita terbukti banyak yang penganguran/terjadi ketimpangan antara kebutuhan lapangan kerja dengan angka tenaga kerja, sehingga tenaga kerja tiak dapat diserap sebagaimana mestinya. Identifikasi masalahnya 1).Bagaimana pelaksanaan ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dalam perakteknya? 2). Upaya – upaya apa yang harus dilakukan pemerintah agar ketentuan pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dapat diwujudkan. Metode yang dilakukan adalah metode deskriftif analitis, yakni menggambarkanmasalah –masalah yang ada, dibilah- bilah, dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji data sekunder berupa asas dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kesimpulannya: 1) pelaksanaan hak warga negara yang berhubungan dengan pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2) UUD 1945) belum dapat dilaksanakan sebgaimana yang diharapkan, terlihat dari data Badan Pusat Statistik masih tingginya angka pengangguran dan tingkat kehidupan yang kurang layak. 2). Upaya – upaya yang harus dilakukan pemerintah antara lain pembangunan yang menyentuh kepentingan seluruh rakyat, memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat untuk ikut dalam pembangunan, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, jamsostek dan lain-lain. Kata kunci : Penghidupan Masyarakat, Pendidikan, Lapangan Pekerjaan.

Sejumlah kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah cinta tanah air hingga rela berkorban.

Bunyi Pasal 27 UUD 1945 adalah:

Merujuk ketentuan pasal tersebut, pada dasarnya bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbicara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara.

Adapun tujuan bela negara adalah untuk mempertahankan kelangsungan hidup bebangsa dan bernegara, melestarikan budaya, mengamalkan nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga identitas dan integritas negara.

Di masa lalu, konteks bela negara adalah melakukan perjuangan atau upaya fisik demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di era saat ini, bela negara bukan lagi sekadar angkat senjata atau melawan bangsa lain, melainkan meliputi banyak hal, salah satunya melawan dampak globalisasi.

Lalu, apa makna dari Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dan contoh pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari? Dalam Bela Negara dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, diterangkan bahwa konsep bela negara sangatlah luas. Namun, jika dielaborasikan, bela negara adalah perihal jiwa, kewajiban, dan kehormatan.

Jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah sebagai berikut.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Actions (login required)

Isi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

Dalam UUD 1945, disebutkan mengenai kewajiban bela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kemudian, jika dielaborasikan, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 adalah sebagai berikut:

Masing-masing penjelasannya dapat Anda baca pada artikel Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945.

Pengertian Bela Negara

Berdasarkan bunyi Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, apa itu bela negara? Bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yuridiksi nasional dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.[1]

Bela negara juga dapat diartikan sebagai usaha pembelaan negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran bebangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.[2]